Beranda
News
Teknologi
Aturan IMEI Segera Diberlakukan, Bagaimana Nasib Ponsel Warga Negara Asing?
Aan Trias Aan Trias
Januari 26, 2020

Aturan IMEI Segera Diberlakukan, Bagaimana Nasib Ponsel Warga Negara Asing?

Waktu pemberlakuan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) kini semakin dekat, ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar akan diblokir. Dengan adanya penertiban nomor identitas ponsel ini tentunya untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan barang hasil curian.

Apa itu IMEI?

“IMEI adalah khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.”

Terus bagaimana nasib ponsel yang dibawa warga negara asing (WNA) ke dalam negeri?

Melalui kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika professional bahwasannya, Najamudin menjelaskan ‘WNA yang membawa ponsel dari Negara asalnya tidak akan terblokir jika masih menggunakan layanan operator bukan dari dalam negeri.

Kutipan dari CNN, Najamudin berkata ‘Ketika ada orang asing bawa ponsel, selama dia bawa dan masih pakai kartu SIM negaranya itu tidak ada masalah. Dalam draft (aturan IMEI) seperti itu aturannya’.

Menurutnya beda lagi kalau prosedur yang akan diterapkan apabila WNA menggunakan kartu operator Indonesia.

Apabila hal tersebut terjadi maka Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator akan melakukan identifikasi IMEI dan MSISDN (nomor identitas kartu SIM) ponsel melalui mesin Device, Identification, Regristration, and Blocking System (DIRBS).

Apa itu DIRBS?

Teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI tersebut adalah Device, Identification, Regristration, and Blocking System (DIRBS) yang dikembangkan oleh Qualcom.

Nomor-nomor yang sudah terdaftar legal di Indonesia semua sudah di daftar teknologi DIRBS ini. Selanjutnya pihak dari Kemkominfo nantinya akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Jamanudin disini cuman mengatakan, pemerintah akan membuat daftar ponsel WNA yang menggunakan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Akan tetapi tidak mengatakan apakah nomor WNA yang menggunakan operator Indonesia akan diblokir.

“Kita ada namanya basis data dari GSMA. Jika IMEI ponsel WNA sesuai dengan GSMA ya oke, tapi dia tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nantinya akan masuk semacam list daftar, mau di blok atau tidaknya nanti lihat saja perkembangannya. Takutnya juga, kalau punya kedutaan atau presiden luar” jelasnya.

Penulis blog

Aan Trias
Aan Trias
"Tetaplah bernafas"

1 komentar

  1. elmuzniy
    elmuzniy
    5 Agustus 2019 pukul 22.59
    Thanks Bro
Komentar dengan sopan, baik dan benar. Terimakasih.